Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam perdagangan beras. Dalam acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkapkan bahwa manipulasi harga dan repackaging beras subsidi telah merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Ia menyoroti ratusan perusahaan yang terlibat dalam praktik curang tersebut, termasuk 212 perusahaan penggiling padi yang melanggar aturan. Menurut Prabowo, praktik ini merupakan kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
Dengan kerugian sebesar itu, Prabowo menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memperbaiki layanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku praktik curang. Prabowo menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata atas keinginan pribadi, melainkan sebagai amanat UUD 1945.
Prabowo juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar ’45 menegaskan pentingnya cabang produksi yang vital bagi negara, termasuk beras. Oleh karena itu, tindakan untuk menindak praktik curang dalam perdagangan beras ini adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar ’45. Dalam upaya untuk membersihkan praktik curang, Prabowo menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil segera demi kebaikan bersama.

