Dua Kepala Desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dipenjarakan dalam kasus pengedaran uang palsu bersama tiga anggota sindikat lainnya. Kepala Desa Ngrambe (ES) dan Kepala Desa Sine (DM) masih menjabat saat ini. Mereka ditangkap oleh polisi setelah warga melaporkan keberadaan uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine. Polisi juga menemukan jejak pengedaran uang palsu di empat kabupaten sekitar. Para pelaku menggunakan modus pembelian dengan uang palsu di tempat-tempat umum untuk mendapatkan uang kembalian yang sah. Polisi berhasil menyita ribuan lembar uang rupiah palsu, real Brasil palsu, serta alat-alat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Uang palsu diduga diperoleh dari seseorang yang masih dalam pencarian yang dikenal sebagai “Mr X.” Para tersangka dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik ilegal ini.

