Pada 22 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengambil keputusan final terkait kasus peredaran pita cukai rokok palsu yang melibatkan tiga pelaku dengan peran masing-masing sebagai pembeli, perantara, dan penyedia. Kasus ini menarik perhatian Bea Cukai Kudus, yang tidak hanya berhenti pada penangkapan tetapi juga secara aktif terlibat dalam proses penyidikan. Selanjutnya, pada 20 Maret 2025, Bea Cukai Kudus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus, sebelum kasus ini diadukan ke Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025.
Dalam upaya memberantas peredaran pita cukai palsu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan komitmen pihaknya. Kasus ini akhirnya ditetapkan pada 7 Mei 2025 setelah proses hukum selesai. Lebih lanjut, Lenni mengungkapkan bahwa jaringan peredaran pita cukai palsu terungkap dari informasi mengenai mobil yang digunakan untuk mengimpor pita cukai palsu.
Petugas secara intensif melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus dan berhasil menghentikan mobil yang membawa pita cukai palsu di Jalan Raya Kudus – Colo. Selanjutnya, dari mobil tersebut petugas menemukan barang bukti yang mencurigakan. Dari penyelidikan ini, petugas juga berhasil menangkap beberapa pelaku terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Bea Cukai Kudus bekerja sama erat dengan Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus untuk menegakkan hukum di bidang cukai. Pihak Bea Cukai pun memberikan pernyataan bahwa pita cukai resmi dan asli hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, pihak berwenang telah melakukan sosialisasi, penegakan hukum, dan operasi pasar secara masif.
Komitmen Bea Cukai Kudus untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik yang terkait dengan pita cukai palsu maupun pelanggaran lainnya, menjadi prioritas utama dalam upaya memberantas kegiatan ilegal di bidang cukai. Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan lingkungan bisnis yang sehat dan bersih dari kegiatan ilegal.

