Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Ketua DPRD, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Meskipun terdapat capaian positif, Asep menyoroti pentingnya perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, serta tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Asep menekankan bahwa program dan kegiatan telah berjalan sesuai rencana, namun perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik agar manfaatnya terasa luas oleh masyarakat. Evaluasi dari DPRD Pangandaran juga menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, seperti pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, dan penyesuaian zonasi harga tanah serta NJOP.
DPRD Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk mengikuti rekomendasi tersebut demi pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Asep Noordin menegaskan bahwa rekomendasi tersebut harus dijadikan panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan dan menjadi arah kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.