Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki tanda pengenal berupa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pelat ini berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang terdaftar di Indonesia, dengan kombinasi angka dan huruf yang mengandung informasi tentang jenis dan daerah asal kendaraan tersebut.
Sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia dimulai dari tahun 1811 ketika Inggris merebut wilayah Nusantara dari Belanda dan mulai menggunakan sistem penamaan berbasis huruf untuk identifikasi kendaraan. Adapun kode huruf pada pelat nomor kendaraan bermotor memiliki kaitan dengan sejarah kolonial di Indonesia, di mana huruf-huruf tersebut mewakili penaklukan wilayah oleh pasukan tentara Inggris.
Di tahun 1893, Prancis memperkenalkan penggunaan pelat nomor kendaraan sebagai alat identifikasi, yang kemudian diadopsi secara nasional di Belanda pada tahun 1901. Sistem ini menyebar ke berbagai negara Eropa sebelum akhirnya diterapkan di Amerika Serikat pada tahun 1903. Di Indonesia, sistem penomoran kendaraan terus mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang, termasuk penambahan kode wilayah baru dan penerapan sistem registrasi kendaraan berbasis digital.
Evolution Artikel ini membahas asal-usul sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia, mulai dari penggunaan huruf-huruf sebagai kode wilayah hingga perkembangan sistem ini seiring dengan zaman dan kebutuhan administrasi kendaraan. Dengan memahami sejarah pelat nomor kendaraan, dapat membuka wawasan tentang bagaimana sistem ini berkembang dan mengalami evolusi hingga saat ini.