Saat Berniat untuk Sedekah, Ada Hal Yang Diperhatikan
Memberikan uang baru dengan niat membantu orang lain, seperti anak-anak, kerabat, atau yang membutuhkan, merupakan tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini termasuk dalam sedekah dan juga bisa mempererat tali silaturahmi. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 594), memberi hadiah, termasuk uang baru saat Lebaran, dapat mempererat hubungan antar sesama Muslim.
Namun, ketika melakukan sedekah dengan uang baru, perlu dihindari niat yang tidak ikhlas seperti pamer kekayaan, mencari pujian, atau hanya untuk meningkatkan citra diri. Tindakan ini bisa masuk dalam kategori riya (pamer) yang dilarang dalam ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah, “Orang-orang yang menafkahkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, dan mereka tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Barang siapa yang menjadikan setan sebagai teman, maka ia adalah teman yang sangat buruk” (QS. An-Nisa: 38).
Demikian juga, dalam penukaran uang lama dengan uang baru, perlu diperhatikan agar tidak ada unsur riba atau jual beli yang tidak sah. Menurut hadis, penukaran tersebut harus dilakukan dalam jumlah yang sama dan tanpa tambahan biaya yang tidak wajar, agar tidak masuk dalam kategori riba. Jadi, penting untuk memastikan bahwa segala tindakan sedekah dengan uang baru dilakukan dengan tulus dan ikhlas, tanpa mengandung unsur-unsur yang tidak diperkenankan dalam ajaran Islam.