Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak akan mendapatkan status akhir yang menunjukkan apakah pajaknya lebih bayar, kurang bayar, atau nihil setelah mengurangi jumlah PPh terutang dan kredit pajak yang dimiliki. Status lebih bayar menandakan pembayaran pajak selama tahun pajak melebihi kewajiban, yang berarti wajib pajak berhak atas pengembalian pajak atau restitusi. Sedangkan status kurang bayar mengindikasikan bahwa pajak yang terutang melebihi jumlah yang telah dibayarkan, sehingga wajib pajak harus membayar kekurangannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Ketika statusnya nihil, itu berarti tidak ada kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak yang perlu diperhatikan. Jadi, wajib pajak harus memahami poin-poin ini dan dapat mengurusnya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdaftar untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan pelaporan pajak.