Bank Indonesia menetapkan batas maksimum penukaran uang sebesar Rp 4,3 juta per individu, terbagi menjadi dua kategori, yaitu uang pecahan besar (UPB) dan uang pecahan kecil (UPK) yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan Anda. Contoh pembagian nominal antara lain Rp50.000 (30 lembar) dan Rp20.000 (25 lembar) untuk UPB, serta Rp10.000 (100 lembar), Rp5.000 (200 lembar), Rp2.000 (100 lembar), dan Rp1.000 (100 lembar) untuk UPK. Untuk uang logam, penukaran maksimum hanya 250 keping per pecahan. Jika pecahan yang Anda inginkan tidak tersedia, BI berhak menggantinya dengan uang dari tahun emisi yang masih berlaku.
Dalam menjalani proses penukaran uang di Pintar BI, ada beberapa tips yang dapat membantu agar Anda tidak kehabisan kuota. Layanan ini sangat diminati, terutama menjelang akhir Ramadan, sehingga kuota dapat habis dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kesiapan dan strategi menjadi kunci keberhasilan dalam melakukan penukaran uang. Pastikan Anda mengetahui tanggal pembukaan pemesanan sesuai dengan wilayah Anda, persiapkan semua data dengan tepat waktu, dan periksa lokasi penukaran apakah sesuai dengan waktu luang Anda.
Sebagai informasi tambahan, jika gagal melakukan pemesanan, Anda tidak bisa mendaftar kembali hingga periode berikutnya. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak menunda-nunda proses penukaran uang, karena antrean online bisa secepat antrean offline. Semoga dengan informasi ini, Anda dapat lebih siap dan sukses dalam melakukan penukaran uang di Pintar BI.