Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, istilah baru seperti SPKLU dan SPLU muncul terkait dengan sumber daya listrik. Kedua fasilitas ini berkaitan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. SPKLU adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU adalah Stasiun Penyedia Listrik Umum yang disediakan untuk kebutuhan listrik umum. SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 dengan kapasitas daya bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW. Fasilitas ini terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Di sisi lain, SPLU diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil. SPLU memiliki kapasitas daya lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Stasiun pengisian listrik ini banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum. SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik.
Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi. Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN. SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sementara SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi. Kedua fasilitas ini memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan. SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal dan fleksibel, terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik di lokasi yang belum memiliki instalasi listrik permanen.
Cara menggunakan SPKLU dan SPLU juga berbeda. Untuk menggunakan SPKLU, pengguna perlu mendownload aplikasi Charge.IN, membuat akun, memilih lokasi SPKLU terdekat, menghubungkan gun charger ke kendaraan listrik, dan mengikuti langkah-langkah selanjutnya pada aplikasi. Sedangkan untuk menggunakan SPLU, pengguna perlu mencari SPLU yang tersedia, membeli token listrik melalui PLN atau mitra resmi, dan mengikuti petunjuk penggunaan yang ada. Dengan demikian, perbedaan antara SPKLU dan SPLU tidak hanya terletak pada fungsi dan kapasitas daya, tetapi juga dalam cara penggunaannya.