Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan MK tersebut telah dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam keputusannya, MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan keputusan ini, Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah yang terkena dampak. Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa proses Pilkada dilaksanakan sesuai dengan prinsip luber dan jurdil. Berdasarkan informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar PSU telah disampaikan.
Selain itu, terdapat pula daftar daerah yang perkara sengketanya ditolak oleh MK, serta daftar daerah dengan perkara PHPU Kada yang tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, Bawaslu dan KPU akan bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh proses PSU dan tahapan pemilu mendatang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa proses Pilkada dilaksanakan secara adil dan transparan.