Dalam dunia olahraga, konsep lex sportiva adalah prinsip bahwa olahraga memiliki hukum yang otonom, independen, dan bersifat universal. Oleh karena itu, federasi olahraga memiliki hak untuk mengatur aturannya sendiri tanpa campur tangan eksternal. Penegakan disiplin menjadi manifestasi dari kedaulatan olahraga, khususnya dalam konteks sepakbola. Kode Disiplin PSSI bertujuan untuk mengatur pelanggaran disiplin, penerapan sanksi, tugas badan yudisial, dan prosedur persidangan.
Namun, saat ini penegakan hukuman oleh Komisi Disiplin PSSI nampaknya kurang efektif. Terdapat kasus di mana para pelaku match fixing yang telah terbukti bersalah masih belum disidang dan dijatuhkan sanksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa penyelesaian kasus ini terhambat dan menggantung. Kritik juga muncul terkait kinerja Komisi Disiplin PSSI yang dianggap lambat dan kurang responsif.
Sebagai upaya untuk memahami fungsi Komisi Disiplin PSSI dengan lebih mendalam, perlu dilakukan kontemplasi mengenai makna independen sesuai dengan hukum olahraga. Dengan mengacu pada Pasal 86 Kode Disiplin PSSI, penegakan aturan dalam olahraga sepakbola seharusnya dilakukan secara transparan dan efisien. Keterlambatan dalam penyelesaian kasus dapat mengundang pertanyaan terkait integritas dan tujuan sebenarnya dari penegakan disiplin dalam olahraga.
Mengulas kembali peran dan fungsi Komisi Disiplin PSSI bukanlah untuk menyalahkan, namun sebagai bentuk evaluasi untuk mendorong penegakan aturan yang lebih optimal. Diperlukan kejelasan tindakan dan keputusan yang cepat dan adil demi menjaga integritas dan keberlangsungan olahraga sepakbola di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan agar Komisi Disiplin PSSI dapat segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan kasus-kasus yang tertunda.