Pengaruh teknologi digital terhadap sistem hukum semakin tak terelakkan dalam era ini. Perubahan nilai dan gaya hidup masyarakat menghadirkan tantangan bagi hukum untuk tetap relevan dan cepat beradaptasi dengan perkembangan sosial. Contoh kasus pembunuhan seperti Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan Wayan Mirna Salihin menunjukkan bagaimana media massa dapat membentuk opini masyarakat sebelum proses hukum selesai. “Trial by the press” menjadi fenomena yang merugikan, mengubah realitas sosial dan putusan hukum sebelumnya.
Dalam pembentukan persepsi publik, media massa memiliki peran yang kuat. Konstruksi sosial kejahatan dalam berita membantu menyoroti isu-isu kriminal yang mempengaruhi masyarakat. Namun, manipulasi media terhadap fakta-fakta juga dapat merugikan, terutama jika informasi tidak diverifikasi secara akurat. Dengan arus informasi yang begitu massif dan cepat, tantangan mengatur nilai berita dalam media menjadi semakin kompleks.
Konstruksi media terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dan Wayan Mirna Salihin telah memengaruhi pandangan publik sebelum hakim memberikan putusan. Meskipun media membantu menyuarakan fakta-fakta terkait kasus-kasus tersebut, penentuan bersalah atau tidaknya tetap menjadi kewenangan pengadilan. Peran media di tengah proses hukum membuka diskusi tentang independensi, transparansi, dan akuntabilitas yang seharusnya dimiliki oleh sistem peradilan. Serta, pentingnya masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi yang disajikan melalui media massa.