Siapa Yang Harus Bayar Performing Rights? Temukan Semuanya!

Royalti performing rights harus dibayar oleh pihak yang memperoleh keuntungan komersial dari pertunjukan musik, bukan oleh penyanyi atau musisi yang tampil. Restoran dan kafe yang memutar musik untuk menarik pelanggan wajib membayar royalti performing rights, besarnya royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi dan jenis acara yang diselenggarakan. Begitu juga dengan hotel dan tempat hiburan yang memainkan musik untuk hiburan tamu atau pelanggan, mereka juga harus membayar royalti performing rights dengan besaran yang bervariasi tergantung pada kapasitas tempat dan jenis musik yang diputar.

Pusat perbelanjaan yang memutar musik di area publik juga wajib membayar royalti performing rights, penghitungan royalti didasarkan pada luas area dan jumlah pengunjung. Sementara tempat karaoke yang menyediakan lagu-lagu berhak cipta harus membayar royalti performing rights berdasarkan jumlah ruangan karaoke dan lagu yang tersedia. Venue konser dan pertunjukan musik, baik yang berbayar maupun gratis, juga diwajibkan membayar royalti performing rights, besarnya royalti biasanya dihitung berdasarkan jumlah penonton atau biaya produksi acara.

Stasiun televisi, radio, dan platform streaming yang menyiarkan musik berhak cipta juga harus membayar royalti performing rights kepada LMKN. Besarnya royalti biasanya dihitung berdasarkan jumlah pemirsa atau pendengar. Kewajiban membayar royalti performing rights merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang memperoleh manfaat komersial dari karya musik tersebut.