Zakat profesi adalah implementasi modern dari konsep zakat mal dalam Islam. Dalam era modern, berbagai profesi dan sumber penghasilan telah berkembang, mendorong para ulama kontemporer untuk merumuskan ketentuan zakat khusus untuk penghasilan profesional. Tujuan utama dari syariat Islam adalah keadilan dan kemaslahatan umat, sehingga penting untuk memahami kewajiban zakat profesi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa yang menguatkan tentang pentingnya menunaikan zakat profesi berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits, serta memperhatikan realitas sosial ekonomi masyarakat modern.
Zakat profesi mencakup segala pendapatan yang diperoleh melalui keahlian atau keterampilan tertentu, baik secara mandiri maupun bersama orang atau lembaga lain. Profesi seperti dokter, pengacara, arsitek, dosen, karyawan dan pekerja profesional lainnya termasuk dalam kategori zakat profesi jika penghasilannya halal. Dalam fikih kontemporer, zakat profesi dianggap sama dengan zakat pertanian dalam hal pengeluaran yang dilakukan setiap kali menerima penghasilan. Nisab zakat profesi diqiyaskan dengan nisab zakat emas dan perak karena penghasilan profesional umumnya dalam bentuk uang yang digunakan sebagai alat tukar seperti halnya emas dan perak pada masa lalu.