Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada 27 November 2024 merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Hasil suara sah yang ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1) menunjukkan bahwa 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah berhasil meraih kemenangan tanpa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai hasilnya, pasangan terpilih dapat segera memulai masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pun dilakukan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi, penetapan paslon terpilih di daerah tanpa sengketa MK, sidang agenda jawaban KPU sebagai pihak termohon, serta pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih jika tidak ada perubahan. Dengan 21 provinsi yang telah ditetapkan oleh KPU, masing-masing provinsi memiliki pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang siap memimpin daerah tersebut dalam periode jabatan yang akan datang. Selain itu, beberapa provinsi juga memiliki perkara sengketa terkait hasil pemilihan, namun proses berjalan lancar tanpa perselisihan yang harus diselesaikan di MK. Diharapkan, kehadiran pemimpin baru ini dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat di setiap provinsi.