Pada tahun 2025, paspor Republik Indonesia akan memberikan akses bebas visa ke 76 negara di seluruh dunia. Informasi ini didasarkan pada Henley & Partners Passport Index, yang menempatkan Paspor Indonesia pada peringkat ke-66 dalam daftar paspor terkuat di dunia. Visa sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Fungsi visa tersebut meliputi pengontrolan jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat, serta mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial. Dengan adanya bebas akses visa ke sejumlah negara, pemegang paspor Indonesia tidak perlu lagi mengurus visa saat berkunjung ke negara-negara tersebut.
Selain itu, beberapa negara juga memberikan kemudahan akses melalui sistem Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia. Ada pula negara yang memberikan Electronic Travel Authorization (eTA) sebagai persyaratan khusus sebelum berkunjung. Semua kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan perjalanan internasional bagi masyarakat Indonesia, serta memperkuat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi antar negara.
Dengan demikian, kebijakan bebas visa ini diharapkan dapat membantu Warga Negara Indonesia (WNI) untuk lebih aktif dalam berkontribusi pada penguatan posisi Indonesia di kancah internasional. Selain itu, perjalanan ke luar negeri akan menjadi lebih mudah dan terjangkau, membuka peluang untuk menjelajahi berbagai keindahan dunia.