Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada tanggal 31 Januari. Ia menegaskan bahwa barang dan jasa yang bebas dari PPN pada saat ini akan tetap tidak dikenakan biaya ketika kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Melalui akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan PPN. Presiden Prabowo turut hadir dalam Rapat Penutupan APBN 2024 dan Peluncuran Tax Center di Kementerian Keuangan, dimana Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan PPN tersebut sejalan dengan mandat UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU No. 7/2021).
Dalam kebijakan ini, barang dan jasa yang sebelumnya terbebas dari PPN akan tetap dikenakan tarif PPN 0%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2022. Selain itu, Sri Mulyani juga mengonfirmasi bahwa paket stimulus untuk masyarakat dan insentif pajak yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Desember 2024 tetap berlaku. Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan, potongan listrik, pembebasan pajak penghasilan, perlindungan kecelakaan kerja, dan akses yang ditingkatkan pada Asuransi Kehilangan Pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menekankan pentingnya pajak dan APBN sebagai instrumen untuk mendorong keadilan, melindungi masyarakat dan perekonomian, serta mengutamakan kesejahteraan rakyat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkomitmen dalam membangun bangsa demi Indonesia yang sejahtera, adil, dan maju.