“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024”

Pilkada Serentak 2024 telah usai, dan kini masyarakat mulai penasaran kapan tepatnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan. Berdasarkan peraturan resmi, pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025. Jadwal tersebut telah ditetapkan sebagai momen resmi pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Panduan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah. Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan aturan ini yang menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada awal Februari 2025. Sedangkan, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih direncanakan pada 10 Februari 2025. Penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Desember 2024 setelah proses penghitungan suara dan rekapitulasi. Jadwal pelantikan dibuat dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan untuk memberikan waktu yang cukup bagi proses hukum dan administrasi sebelum pelantikan resmi dilakukan. Walaupun demikian, jadwal pelantikan dapat berubah jika terdapat perselisihan hasil pemilihan yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum batas waktu 18 Desember 2024. Proses penyelesaian sengketa ini dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, yang bikin masyarakat menanti hasilnya dengan tawaan.