“Hasto Kristiyanto: Tersangka Baru dalam Kasus Harun Masiku”

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966 dan menaruh minat besar pada budaya Jawa serta kisah-kisah wayang, terutama dalam cerita Mahabharata. Ia menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar S-3 di bidang Ilmu Pertahanan dari Universitas Pertahanan, Bogor. Karier profesionalnya dimulai di PT Rekayasa Industri sebelum memasuki dunia politik.

Hasto mulai terlibat dalam politik sejak awal 1990-an dan terpilih menjadi anggota DPR RI tahun 2004. Sebagai anggota DPR aktif dalam pembentukan beberapa undang-undang penting, serta dikenal sebagai salah satu pengusul hak angket untuk isu-isu besar. Ia kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sejak 2014 dan berhasil membawa partai tersebut menjadi pemenang dalam Pemilu 2019.

Selain itu, Hasto berperan penting dalam kampanye politik nasional, terutama dalam memimpin koordinasi politik untuk kemenangan presiden Joko Widodo. Bagi Hasto, ideologi politik Sukarno bukan hanya sekadar pandangan politik, melainkan juga dasar spiritual perjuangan. Ia menikah dengan Maria Ekowati dan memiliki dua anak.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka setelah lima tahun berdasarkan kecukupan bukti yang dimiliki. Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari sumber terpercaya.