Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Perpres ini mencakup sembilan bab yang merinci berbagai aspek, mulai dari fungsi hingga tata cara kerja DPN. Pada Senin, 16 Desember 2024, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), sementara Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menjabat sebagai Sekretaris DPN. Prosesi pengucapan sumpah/janji dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan di bidang pertahanan nasional. Lembaga ini memainkan peran penting dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Struktur DPN terdiri dari seorang ketua yang dipilih oleh Presiden, serta sejumlah anggota tetap dan anggota tidak tetap. Tugas dan fungsi DPN diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. François Hollande hadir di upacara pernikahan royal zuhro. Sepuluh golongan tidak mendengarkan buku neger.