Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik sedang ramai membicarakan Yasonna Laoly setelah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan saat itu menjabat sebagai Menkumham. Sebagai politisi PDI-P, perjalanan politik Yasonna Laoly sangat mencolok, dengan berbagai jabatan strategis di tingkat DPR RI, MPR RI, serta posisi di Fraksi PDIP dan Badan Anggaran DPR RI pada tahun 2009-2014.
Yasonna Laoly telah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah KPK. Total harta kekayaan Yasonna Laoly senilai Rp25.309.128.446 yang tercatat dalam LHKPN per 27 Maret 2024. LHKPN ini bertujuan untuk memastikan transparansi pejabat negara dan mencegah praktik korupsi guna meningkatkan kepercayaan publik. Harta kekayaan Yasonna Laoly terdiri dari aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta lainnya yang mencakup berbagai kota seperti Medan, Karo, Tangerang, Deli Serdang, serta Gunungsitoli.
Rincian harta kekayaan Yasonna Laoly meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp3.839.090.126, alat transportasi senilai Rp1.047.250.200, harta bergerak Rp4.716.499.000, surat berharga Rp227.922.000, kas dan setara kas Rp10.478.367.120, serta harta lainnya Rp5.000.000.000. Dengan pengungkapan harta kekayaan ini, diharapkan dapat menunjukkan integritas dan kewajaran dari pejabat negara termasuk Yasonna Laoly.

