Pemerintah Indonesia akan menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dua pajak baru ini, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembayaran pajak ini mencakup berbagai komponen seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK akan mengalami perubahan dengan penambahan dua kolom baru yang mencantumkan informasi terkait opsi PKB dan BBNKB. Perhitungan PKB dan BBNKB dilakukan dengan menambahkan persentase kenaikan pada nilai awal pajak. Pemilik kendaraan diharuskan membayar kedua pajak ini bersamaan untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.