Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang selama tahun anggaran 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK menurut keterangan resmi dari juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar dalam kasus tersebut. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait pemungutan retribusi daerah. Wali Kota Semarang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka merupakan fokus dari proses hukum yang sedang berlangsung.