Hasil rekapitulasi Pilkada 2024 serentak telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah, dengan pasangan calon yang meraih suara terbanyak akan segera dilantik. Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta wakilnya telah dilaksanakan pada tanggal 27 November lalu. Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025, dengan peraturan yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan berlangsung pada tanggal 7 Februari 2025 sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakilnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025. Jadwal pelantikan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 30 hari kerja untuk bupati dan wali kota. Meskipun demikian, pelantikan dapat dilakukan melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan yang telah diatur dalam PP tersebut, seperti perselisihan hasil pemilihan atau keadaan memaksa.