Sebagai lembaga yang kokoh dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sejarah dan peran penting dalam memastikan suara rakyat tersalurkan dengan adil dan transparan. Berkaitan dengan pemilihan umum, KPU didirikan untuk mengelola dan mengawasi proses tersebut, menjaga kepercayaan publik, serta menjalankan fungsi-fungsi penting untuk memastikan pemilihan umum yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
KPU pertama kali didirikan pada tahun 1999 di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie, dengan anggota dari pemerintah dan partai politik untuk mengawasi pemilu hingga tahun 2001. Selama era Presiden Abdurrahman Wahid, KPU mengalami restrukturisasi dengan pelantikan anggota baru pada tahun 2001 yang terdiri dari 11 orang. Pada periode 2007-2012, KPU kembali dirombak dengan penunjukan tujuh anggota dari berbagai latar belakang.
Dalam upaya memperkuat integritasnya, KPU mengalami reformasi pada tahun 2007 untuk meningkatkan independensi dan netralitasnya dalam mengawal pemilu yang jujur dan adil. Peran KPU yang sebagai lembaga permanen yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu di seluruh Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
Tugas KPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 antara lain menjaga program dan anggaran, menyusun tata kerja, mengoordinasikan, menerima daftar pemilih, membuat berita acara dan sertifikat, mengumumkan calon anggota legislatif, menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu, menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu, melakukan evaluasi, dan melaksanakan tugas lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU juga memiliki kewenangan penting dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemilu, seperti menetapkan tata kerja, peserta pemilu, hasil rekapitulasi penghitungan suara, mengesahkan hasil pemilu, menetapkan jumlah kursi, menetapkan standar pendistribusian perlengkapan, mengaudit dana kampanye, hingga menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Dengan berbagai tugas dan kewenangan yang dimiliki, KPU berperan sebagai lembaga kunci dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang transparan, adil, dan demokratis di Indonesia.