Perbedaan Pengawasan Pemilu antara Aceh dan Kabupaten/Kota lain di Indonesia

Aceh memiliki keistimewaan dalam sistem pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Perbedaan utama terletak pada kewenangan dan struktur pengawas pemilu yang disesuaikan dengan kekhususan Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus.

Di Aceh, pemerintah daerah tingkat provinsi disebut Pemerintah Aceh, bukan Pemerintah Provinsi. Sebutan ini digunakan secara resmi, termasuk di kop surat. Sedangkan lembaga legislatif tingkat provinsi dikenal sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Aceh memiliki status otonomi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam konteks pemilu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota berfungsi sebagai bagian dari KPU dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRA, DPRK, serta pemilihan kepala daerah.

Perbedaan ini mencerminkan kekhususan Aceh dalam menjalankan tata kelola pemerintahannya, yang juga mencakup aspek pengawasan pemilu. Meskipun demikian, baik Panwaslih Aceh maupun Bawaslu di daerah lain tetap memiliki tugas utama yang sama, yaitu memastikan integritas pemilu dan menjaga proses demokrasi berjalan dengan adil serta transparan.

Source link

Exit mobile version