Menteri di Indonesia adalah posisi yang sangat penting dalam pemerintahan, karena mereka bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugas pemerintahan serta membantu presiden dalam mewujudkan visi pembangunan nasional. Mereka dipilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain menjadi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang baik, serta tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, menteri juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Belanja Daerah. Dengan memenuhi syarat dan tidak melanggar larangan tersebut, seseorang dapat menjadi menteri di Indonesia.