Setelah PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI Pusat Mulai Berkoordinasi dengan MA – Gerakita

Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 telah selesai, tentunya berkat perhatian dan kerja keras seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Saat ini, KONI Pusat sedang melanjutkan kegiatan rutinnya pasca perhelatan besar olahraga nasional yang berjalan lancar.

KONI Pusat segera melakukan evaluasi agar PON ke depan dapat lebih baik, dengan fokus pada cabang olahraga yang dipertandingkan dalam event internasional seperti Olimpiade. Beberapa cabang olahraga lainnya juga mendapatkan perhatian dalam event dua tahunan KONI, seperti Pekan Olahraga Bela Diri Nasional, Pekan Olahraga Indoor, Pekan Olahraga Pantai Nasional, dan PON Remaja.

Selain itu, KONI Pusat akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. KONI juga akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan salah satu putusan banding PT TUN.

“KONI akan melakukan langkah hukum kasasi,” kata Kabid Pembinaan Hukum KONI Pusat, Dr. Widodo Sigit Pudjianto.

Perkara ini bermula dari gugatan terhadap KONI Pusat yang diajukan oleh H. Joko Purwanto, Andi Supriandi, dan Asep Mulyadi melalui Advokat Nurma C.Y. Sadikin. KONI Pusat dianggap tidak berwenang mengeluarkan Surat Keputusan No. 195/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP.Pordasi) periode 2020-2024.

Berdasarkan SK Ketua Umum KONI Pusat tersebut, PP. Pordasi yang dipimpin oleh Triwatty Marciano mengakhiri masa baktinya pada Musyawarah Nasional (Munas) November 2024.

Terkait gugatan tersebut, PTUN menolak gugatan penggugat dan menetapkan putusan PTUN nomor 19/G/2024/PTUN.JKT tanggal 25 Juni 2024. Akibatnya, penggugat mengajukan banding yang diterima dan membatalkan putusan sebelumnya, kemudian membuat putusan nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 25 September 2024.

KONI Pusat tetap menghormati keputusan hukum yang dikeluarkan. Namun, langkah hukum sesuai dengan peraturan akan segera diambil oleh KONI Pusat sebagai tindak lanjut.

“Terkait dengan Pordasi, proses hukum banding belum selesai,” tegas Widodo Sigit.

“Artinya KONI Pusat akan segera mengajukan kasasi, masih ada waktu untuk itu,” tambahnya sambil menjelaskan bahwa KONI Pusat sedang mempersiapkan upaya kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Dengan demikian, kepengurusan saat ini yang dipimpin oleh Triwatty Marciano di PP.Pordasi tetap sah. “Saya tegaskan kepemimpinan yang sah tetap milik Ibu Triwatty Marciano,” ungkap Kabid Pembinaan Hukum KONI Pusat berdasarkan peraturan yang berlaku.

KONI Pusat mengacu pada Undang-undang No.11/2022 tentang Keolahragaan yang menetapkan bahwa seluruh perselisihan olahraga diselesaikan oleh Badan Arbitrase Olahraga (BAORI). KONI Pusat beserta anggotanya, termasuk KONI Provinsi dan cabang olahraga, merupakan organisasi masyarakat yang tidak tergabung secara langsung dengan Kementerian/Lembaga yang memperkarakan masalah hukumnya ke PTUN.

KONI Pusat pernah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan MA terkait perselisihan hukum. Pada 21 Maret 2024, Ketua Kamar Pembinaan MA Prof.Dr.H.Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. menekankan bahwa perselisihan dapat diselesaikan melalui BAORI.

Widodo Sigit juga memberikan pesan kepada anggota PP. Pordasi. “Saya harap Pengurus Provinsi Pordasi tetap memperkuat persatuan dan kesatuan. Jangan mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas dan cenderung hoax. Jika diperlukan, langsung tanyakan ke saya,” tutup Widodo Sigit.

Source link