Formasi CPNS 2024 di Sekretariat Jenderal DPD RI dan Link Pendaftarannya

Jakarta (ANTARA) – Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) Republik Indonesia mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang akan berlangsung mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Setjen DPD RI berperan sebagai lembaga pendukung dalam membantu tugas DPD RI. Struktur Setjen DPD RI diatur berdasarkan Peraturan Presiden yang diajukan oleh DPD RI.

Sebanyak 230 formasi tersedia dalam penerimaan CPNS Setjen DPD RI untuk umum, khusus cumlaude, khusus penyandang disabilitas, khusus putra/putri Kalimantan, dan khusus putra/putri Papua. Formasi tersebut terbuka untuk lulusan D-III, D-IV, S-1, dan S-2 dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Para calon dapat mengakses pengumuman dan persyaratan berkas pendaftaran CPNS Setjen DPD RI melalui situs https://dpd.go.id/media/Pengumuman-CPNS-DPD-RI-TA-2024%20final.pdf.

Berikut adalah rincian formasi, penempatan, dan tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen DPD RI.

Formasi CPNS 2024 di Setjen DPD RI:
1. Dokter Gigi Ahli Pertama, 1 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian.

2. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, 1 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian.

3. Analis Legislatif Ahli Pertama, 5 formasi, penempatan: Deputi Bidang Persidangan.

4. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama, 3 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Persidangan, Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum.

5. Arsiparis Ahli Pertama, 1 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi.

6. Auditor Ahli Pertama, 2 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Inspektorat.

7. Auditor Terampil, 4 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Inspektorat.

8. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan, 5 formasi, penempatan: Deputi Bidang Persidangan.

9. Penata Kelola Pemerintahan, 7 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Persidangan.

10. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, 55 formasi, penempatan: Deputi Bidang Administrasi.

11. Penata Keprotokolan, 38 formasi, penempatan: Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia.

12. Penata Keprotokolan, 40 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Protokol, Hubungan Masyarakat dan Media, Bagian Protokol Subbagian Acara dan Upacara.

13. Penerjemah Ahli Pertama, 2 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Persidangan, Biro Sekretariat Pimpinan.

14. Penerjemah Ahli Pertama, 2 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Protokol, Hubungan Masyarakat dan Media.

15. Pengelola Keprotokolan, 10 formasi, penempatan: Deputi Bidang Persidangan.

16. Pengelola Layanan Kesehatan, 4 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian, Bagian Administrasi Keanggotaan dan Kepegawaian, Subbagian Kesejahteraan.

17. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, 8 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI.

18. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, 27 formasi, penempatan: Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi seluruh Indonesia.

19. Perencana Ahli Pertama, 7 formasi, penempatan: Deputi Bidang Administrasi.

20. Perencana Ahli Pertama, 3 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Umum.

21. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, 6 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI.

22. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil, 1 formasi, penempatan: Sekretariat Jenderal DPD RI, Deputi Bidang Administrasi, Biro Protokol, Hubungan Masyarakat dan Media.

Tahapan seleksi CPNS 2024 di Setjen DPD RI meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 40%, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan bobot nilai 60%. Para peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Sumber: ANTARA 2024

Source link