Bagaimana Cara Melakukan Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Timur?

Jakarta (ANTARA) – Untuk memudahkan pemeriksaan pajak kendaraan secara online, Samsat Jatim menyediakan layanan resmi yang memungkinkan warganya memeriksa pajak kendaraan dengan mudah dan praktis. Situs atau aplikasi Samsat Jatim berada langsung di bawah pengawasan Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Indonesia. Bagi masyarakat Jatim yang belum mengetahui cara cek pajak kendaraan online, berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Jatim:
– Kunjungi website Bapenda Jatim
– Pilih “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” dan klik “Cek disini”
– Isi informasi yang diminta seperti “Plat Nomor Kendaraan”, “Limba Digit Terakhir Rangka”, dan “Kode Captcha”
– Klik “Submit” dan tunggu beberapa saat untuk menampilkan informasi identitas dan besaran pajak yang harus dibayarkan

2. Cek pajak kendaraan via e-samsat:
– Isi data yang diminta seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir), dan provinsi
– Pastikan data sudah terisi dengan benar dan klik “Cek Sekarang”
– Informasi besaran nominal pajak akan ditampilkan

3. Cek pajak kendaraan via aplikasi “SIGNAL” (Samsat Digital Nasional):
– Instal aplikasi “SIGNAL” melalui play store (Android) atau app store (iOS)
– Buka aplikasi dan ikuti proses pendaftaran akun
– Verifikasi akun dengan foto E-KTP dan wajah Anda
– Tambahkan data kendaraan bermotor dan lakukan proses pendaftaran pengesahan STNK

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jatim dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka secara online.

Source link