GROBOGAN — Sengketa jabatan di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, kembali menjadi sorotan setelah Sekretaris Desa Suraji dinyatakan menang dalam upaya hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui kuasa hukumnya, Denny Ardiansyah, Suraji kini meminta Kepala Desa Asemrudung, Wita, menerima putusan itu dengan lapang dada dan tidak memperpanjang perkara.
Putusan PTUN Menguatkan Gugatan Suraji
Persoalan ini bermula ketika Suraji diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai sekretaris desa pada 3 Oktober 2023. Tak terima dengan keputusan tersebut, ia mengajukan keberatan ke PTUN Semarang. Hasilnya, pengadilan mengabulkan seluruh gugatan yang dia ajukan.
Tidak berhenti di situ, Kades Asemrudung Wita kemudian membawa perkara ini ke tingkat banding di PTUN Surabaya. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. PTUN Surabaya justru menguatkan putusan PTUN Semarang, sehingga keputusan pemberhentian Suraji dinyatakan tidak sah.
SK Pemberhentian Dinilai Batal
Kuasa hukum Suraji, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian kliennya telah batal dan harus dicabut sesuai amar putusan pengadilan. Ia juga menyebut putusan PTUN tersebut semestinya dijalankan sejak diterbitkan, tanpa harus menunggu langkah hukum lain yang justru memperpanjang konflik.
Menurut Denny, permintaan Suraji sebenarnya sederhana, yakni mengembalikan posisi sebagai carik desa. Karena itu, pihaknya berharap Wita sebagai kepala desa dapat menghormati keputusan pengadilan dan tidak mengambil langkah yang membuat situasi semakin rumit.
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum
Denny menegaskan, pihaknya tidak sedang mencari konflik baru. Namun, jika putusan pengadilan tidak dihormati, tim kuasa hukum Suraji disebut sudah menyiapkan langkah lanjutan, meski belum dijelaskan secara rinci. Dalam pandangan mereka, perkara ini sudah selesai secara hukum dan seharusnya diterima semua pihak di Desa Asemrudung.
Penulis: Miftahul Salam
Source link

