Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah mengapresiasi langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya sebagai tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi di Kota Semarang.
“Aksi KPK dalam melakukan penggeledahan di Balai Kota ruang Wali Kota Semarang dan langsung menetapkan Wali Kota dan suaminya sebagai tersangka, serta akan meminta keterangan dari beberapa kepala dinas di Kota Semarang patut diapresiasi,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Jateng Cabang Kota Semarang, Lutfi Nur Lana, pada Jumat (19/7/2024).
Aliansi Mahasiswa Jateng juga menekankan agar KPK tidak memilih kasih dan segera menyelesaikan kasus yang membuat gempar warga Semarang dan Jawa Tengah.
Beberapa kasus yang membuat Wali Kota Semarang menjadi tersangka antara lain dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 hingga 2024.
“Kami berharap KPK tidak akan kehilangan barang bukti yang belum ditemukan, selain itu, upaya paksa ini juga melibatkan proses penyidikan,” harapnya.
Berdasarkan regulasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menurut UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, terdapat 7 hal besar yang diidentifikasi, antara lain kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Korupsi terkait pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (f), dan (g) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aliansi Mahasiswa Jateng juga meminta KPK untuk menangani kasus ini dengan profesional, optimal, intensif, efektif, dan berkesinambungan.
“Pemberantasan korupsi memerlukan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantasnya melalui koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan,” katanya.
“Wewenang KPK berada pada kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara negara,” pungkasnya.
Penulis: Miftahus Salam