Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid alias HNW, menyatakan bahwa berbagai akademisi telah mendukung pembentukan Badan Kehormatan MPR sebagai langkah untuk merealisasikan Ketetapan MPR RI Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Menurutnya, Badan Kehormatan MPR akan memastikan kode etik MPR dijalankan oleh para Anggota MPR. Hal ini bertujuan agar jika terdapat permasalahan etik dari Anggota MPR, penindakan dapat dilakukan oleh MPR dan bukan oleh lembaga negara lainnya.
HNW menyampaikan bahwa DPR dan DPD telah memiliki Mahkamah Kehormatan, namun masih banyak kegiatan di MPR yang tidak terkait dengan DPR dan DPD, seperti sosialisasi empat pilar.
Pada forum diskusi tentang rencana pembentukan Badan Kehormatan MPR, HNW menjadi pembicara dan dihadiri oleh sejumlah akademisi, termasuk Rektor Universitas Paramadina Prof Didik Rachbini, Wakil Rektor III UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ali Munhanif, dan Guru Besar Universitas Indonesia Prof Fitra Arsil.
HNW menegaskan bahwa pembahasan terkait Badan Kehormatan masih dimungkinkan dilakukan pada periode ini dengan melalui rapat gabungan. Dia menilai bahwa pembentukan badan tersebut masih bisa dilakukan dalam sisa waktu yang ada.
Badan Kehormatan MPR dibutuhkan untuk menjawab tantangan kode etik dan menindaklanjuti permasalahan seperti yang terjadi di DPR dan DPRD terkait dengan judi online. HNW mendukung langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menangani masalah tersebut.
Dengan adanya Badan Kehormatan, HNW berpendapat bahwa tidak semua permasalahan para legislator akan diproses di MKD DPR. Penindakan akan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang terkait, baik di DPR, MPR, maupun DPD.