Ombudsman RI akan memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 bebas dari malaadministrasi karena pilkada adalah bagian dari pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan tata kelola logistik pilkada dari awal hingga akhir adalah bagian dari pelayanan publik yang terdiri dari barang, jasa, dan administrasi.
Ombudsman RI menemukan tujuh hal yang dapat dilakukan untuk mencegah malaadministrasi dalam tata kelola logistik pilkada, termasuk mendorong terbitnya keputusan KPU terkait pedoman logistik pilkada dan memastikan logistik diterima sesuai jenis dan jadwalnya.
Ombudsman RI juga melakukan analisis terhadap tiga permasalahan logistik pemilu, yaitu keterlambatan, kerusakan, dan ketidaktepatan. Mitigasi harus segera dilakukan untuk menghindari permasalahan tersebut.
Ombudsman RI telah merilis laporan terkait tata kelola logistik surat suara Pemilu 2024 untuk menjadi pembelajaran bagi Pilkada tahun ini. Rapat kerja bersama KPU membahas persiapan tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.