Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
Selain itu, MK juga meminta Irman Gusman untuk mengumumkan secara transparan bahwa ia pernah menjadi terpidana, melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat.
PSU harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan diucapkan, dan KPU harus menetapkan hasil pemungutan suara tanpa melaporkan kepada MK.
MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar, dan menyatakan bahwa gugatan Irman Gusman beralasan.
Irman Gusman mengajukan sengketa karena dianggap dihalangi menjadi calon anggota DPD, setelah tidak dimasukkan dalam daftar calon tetap meski telah masuk dalam daftar calon sementara.
Putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan KPU untuk menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap tidak diindahkan oleh KPU, sehingga MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan Irman Gusman.
MK menegaskan bahwa putusan PTUN bersifat final dan mengikat, sehingga KPU wajib melaksanakannya. Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan pengadilan tersebut dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, MK mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam Pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil.