Naturalisasi dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. keduanya memiliki syarat-syarat dan prosedur yang berbeda, berikut ulasannya.
Naturalisasi biasa adalah proses memperoleh status kewarganegaraan bagi WNA dengan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Syarat-syarat naturalisasi biasa termasuk usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, tidak memiliki catatan pidana tertentu, tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah naturalisasi, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan.
Proses naturalisasi biasa meliputi pengajuan permohonan secara tertulis dengan berkas-berkas pendukung seperti akta kelahiran, kartu identitas, akta perkawinan, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan dari perwakilan negara asal, pernyataan setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pas foto terbaru.
Naturalisasi istimewa diberikan oleh Presiden kepada WNA yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau memiliki alasan kepentingan negara. Syarat utama naturalisasi istimewa adalah adanya jasa yang signifikan bagi bangsa dan negara, dan hal ini memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
Naturalisasi istimewa biasanya diberikan kepada individu yang memiliki prestasi luar biasa dalam bidang tertentu seperti olahraga, dan naturalisasi ini juga bisa diberikan untuk memperkuat tim nasional demi prestasi di tingkat internasional. Naturalisasi istimewa memiliki kekhususan tersendiri dan seringkali dilakukan untuk memperluas basis sumber daya manusia yang dapat membawa kebanggaan bagi Indonesia di berbagai bidang.