KPU Sumut akan tetap menetapkan caleg terpilih tanpa adanya PHPU di BRPK MK

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara akan menetapkan calon legislatif terpilih jika tidak ada gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) di Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, di Medan, Kamis mengatakan KPU Sumut masih menunggu apakah ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon legislatif yang terdaftar tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

“Ika tidak ada terdaftar kita akan melakukan penetapan,” ujar Robby Effendy.

Ia menyatakan penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi tersebut dikeluarkan.

“Dalam waktu dekat Buku Registrasi Perkara Konstitusi akan dikeluarkan. Tiga hari setelah itu akan dilakukan penetapan calon legislatif,” kata dia.

Robby menyampaikan bahwa informasi yang diterima KPU Sumut menunjukkan bahwa Buku Registrasi Perkara Konstitusi telah keluar pada Kamis (25/4).

“Hari ini telah keluar. Oleh karena itu, Tim Subbagian Hukum berangkat ke Jakarta pagi ini untuk memeriksa Buku Registrasi Perkara Konstitusi tersebut,” ungkapnya.

Pada Rabu (13/3), KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi dari seluruh 33 kabupaten/kota di Sumut.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi yang berlangsung selama 10 hari.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tersebut berjalan lancar meskipun banyak interupsi dari para saksi yang menyampaikan keberatan dalam perhitungan suara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumut dan semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar hingga saat ini,” ujar Agus Arifin.

Penulis: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link