Saldi Isra: Menurutnya, Mahkamah Konstitusi harus memerintahkan pemungutan suara ulang

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda dalam putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Menurut Saldi, dalil permohonan pasangan calon nomor urut 1 terkait politisasi bantuan sosial dan mobilisasi aparat negara beralasan secara hukum.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah seperti yang disebutkan dalam pertimbangan hukum,” ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK RI.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak bisa dipungkiri. Ia juga menyatakan bahwa masalah netralitas penjabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Gedung MK RI.

Dalam kesimpulannya, Mahkamah menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukumnya. Namun, terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Putusan dalam perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 dibacakan pada tanggal 22 April 2024. Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Source link