Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah postingan di media sosial X menunjukkan tangkapan layar dari media online yang berjudul alasan KPU menerima Gibran sebagai cawapres Prabowo karena ada surat dari Jokowi.
Namun, apakah benar KPU menerima Gibran sebagai cawapres karena menerima surat dari Jokowi?
Penjelasan:
Berdasarkan penyelidikan, judul yang diberikan mengandung banyak persepsi. Surat yang dimaksud adalah berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan diusulkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa lembaga tersebut menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang memberikan persetujuan putranya, Gibran, untuk maju sebagai cawapres. KPU berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.
Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pencalonan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh gabungan partai politik.
Cek fakta: Hoaks! PBB tidak setuju dengan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024