Polisi Menangkap Ipan dan Ipin yang Pulang Mudik ke Pati

Lingkar.co – Sebuah pasangan saudara kembar dari Dukuh Bowong, Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, telah ditangkap oleh polisi setelah buron selama tiga bulan.

Kedua pria berusia 21 tahun yang memiliki inisial AMA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati atas kasus pengeroyokan.

Saudara kembar yang biasa disapa Ipan dan Ipin melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ikhsanudin Ilham Affandi (23), seorang warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.

Ipan dan Ipin melakukan pengeroyokan terhadap Ikhsan pada Sabtu (24/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di jalan Sukolilo-Prawoto, tepatnya di depan Minimarket MB Mart Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan bahwa saat kejadian, kedua tersangka menghentikan korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor. Mereka kemudian memukuli korban menggunakan tangan kosong dan batang bambu.

“Korban kemudian dibawa oleh warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan diberikan perawatan di Puskesmas Sukolilo,” ujar AKP Sahlan, pada Senin (1/4/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap saat mereka kembali dari Jakarta, tempat mereka bersembunyi.

“Pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, kedua tersangka kembali dari Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sukolilo melakukan penangkapan terhadap keduanya. Mereka kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

“Saat ini kedua tersangka telah kami bawa ke tahanan di rutan Polresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Source link