Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Dilakukan oleh Lembaga MK

Pelaksanaan pemilu di Indonesia seringkali diiringi dengan berbagai sengketa dan pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dengan adanya Undang-Undang Pemilu terbaru, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terjadi perubahan dalam penyelesaian sengketa yang perlu dipahami oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia, memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan sengketa proses pemilu. Ini mencakup identifikasi potensi kerawanan, koordinasi dengan instansi terkait, serta penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Bawaslu juga bisa melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Pada tingkat berikutnya, PTUN berperan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan. PTUN memiliki tugas dan kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, termasuk sengketa dalam bidang tata usaha negara pemilu.

Namun, untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), lembaga yang berwenang hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK). MK, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, kecuali untuk kasus-kasus tertentu seperti verifikasi partai politik, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan pasangan calon. Jika putusan MK tidak diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, mereka dapat mengajukan upaya hukum kepada PTUN. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa administrasi, terutama terkait pelanggaran hasil keputusan KPU. MA telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur penyelesaian sengketa administrasi pemilihan umum.