Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menegaskan kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.
Fatwa tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Pernyataan ini menjadi bagian integral dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta.
Untuk lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum isi dan bahan pertimbangan dikeluarkannya fatwa MUI tentang produk Israel, yang beberapa hari ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, pada Sabtu (11/11/2023).