Pembayaran zakat fitrah secara online dianggap sah menurut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Hal ini karena yang utama adalah niat tulus dari muzakki dan kepastian dana yang diberikan sampai kepada mustahik tanpa harus dilakukan proses jabat tangan. Metode online merupakan alternatif penyampaian yang sah, asalkan dilakukan sebelum salat Idul Fitri dan niatnya tulus. Pemilihan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang transparan dan kredibel juga penting untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran. Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok atau uang setara, yang harus disalurkan melalui LAZ yang resmi. Buktikan konfirmasi dari LAZ dapat menggantikan pernyataan lisan. Kesimpulannya, pembayaran zakat fitrah secara online sah dengan syarat niat tulus, pembayaran sebelum Idul Fitri, dan lewat LAZ yang terpercaya, sesuai dengan prinsip kemudahan dalam Islam.