Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Suraji melalui kuasa hukumnya Denny Ardiansyah meminta Kepala Desa (Kades) Asemrudung, Wita untuk menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Sebelumnya, Suraji diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Sekdes pada 3 Oktober 2023 dan mengajukan keberatan ke PTUN Semarang.
PTUN Semarang mengabulkan seluruh gugatan Suraji.
Kades Asemrudung Wita kemudian mengajukan banding ke PTUN Surabaya dan mengalami kekalahan karena PTUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Semarang.
Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa surat keputusan pemberhentian Suraji adalah batal dan harus dicabut berdasarkan putusan PTUN.
Putusan PTUN ini meminta Kades Asemrudung Wita untuk menjalankan amar putusan semenjak diterbitkan.
Denny menegaskan bahwa permintaan kliennya hanya untuk mengembalikan jabatan sebagai carik desa.
Kades Asemrudung Wita diminta untuk menghormati putusan pengadilan tanpa harus melaksanakan kasasi.
Tim kuasa hukum Suraji memiliki rencana jika Kades tidak menghormati putusan, namun tidak diungkapkan secara detail.
Penulis: Miftahus Salam