Memasuki Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober. Tanggal ini kerap tertukar dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada 1 Juni karena sama-sama berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Namun, kedua peringatan tersebut lahir dari momentum sejarah yang berbeda.
Hari Lahir Pancasila menandai lahirnya gagasan mengenai dasar negara, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa politik dan keamanan yang terjadi pada 30 September hingga 1 Oktober 1965. Perbedaan latar belakang itu juga membuat makna dan konteks masing-masing hari nasional tidak sama.
Hari Lahir Pancasila dan proses perumusan dasar negara
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni. Penetapan tanggal tersebut merujuk pada pidato Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Dalam sidang itu, Soekarno menyampaikan gagasan mengenai dasar negara Indonesia sekaligus memperkenalkan istilah Pancasila. Gagasan tersebut kemudian dibahas dan mengalami proses perumusan hingga menghasilkan rumusan final yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945.
Pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keppres tersebut juga menetapkan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional.
Karena itu, inti peringatan 1 Juni terletak pada momentum ketika gagasan Pancasila disampaikan dan mulai dirumuskan sebagai dasar negara dalam masa persiapan kemerdekaan Indonesia.
Hari Kesaktian Pancasila dan peristiwa 1965
Berbeda dari 1 Juni, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Peringatan ini berkaitan dengan Gerakan 30 September 1965 yang diikuti penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira Angkatan Darat.
Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah politik dan ketatanegaraan Indonesia. Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang peristiwa itu sekaligus menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
Secara hukum, 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Keppres tersebut ditetapkan pada 27 September 1967 dan masih berstatus berlaku.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tahun ditandai dengan pelaksanaan upacara. Salah satu lokasi yang memiliki kaitan erat dengan peringatan tersebut adalah Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Mengapa kedua peringatan kerap tertukar?
Kesamaan nama dan keterkaitan langsung dengan Pancasila menjadi alasan kedua hari nasional itu sering dianggap sama. Padahal, Hari Lahir Pancasila berfokus pada proses lahirnya gagasan dasar negara pada 1945, sementara Hari Kesaktian Pancasila berada dalam konteks sejarah Indonesia setelah kemerdekaan, khususnya peristiwa 1965.
Perbedaan tanggal juga menjadi penanda utama: 1 Juni untuk Hari Lahir Pancasila dan 1 Oktober untuk Hari Kesaktian Pancasila. Memahami latar belakang masing-masing membantu masyarakat memperingati keduanya sesuai momentum sejarah yang melandasinya.

