Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Oktober 2026, Sudah Berakhir?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu tidak lagi berlaku pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut resmi berakhir pada 30 September 2026, sehingga masyarakat tidak dapat memperoleh fasilitas pemutihan serupa sepanjang bulan berikutnya.

Periode program diperpanjang hingga September

Pada awalnya, program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, yakni sejak 1 Mei sampai 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian memperpanjang masa pelaksanaannya selama satu bulan.

Perpanjangan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026. Dengan keputusan tersebut, batas akhir program bergeser dari 31 Agustus menjadi 30 September 2026. Setelah tanggal itu terlewati, ketentuan keringanan dalam program tidak lagi tersedia pada Oktober.

Artinya, wajib pajak yang belum memanfaatkan program sampai batas akhir 30 September 2026 tidak dapat mengajukan pemutihan berdasarkan kebijakan yang sama pada Oktober 2026. Sumber informasi ini juga tidak menyebutkan adanya program baru atau perpanjangan lanjutan setelah periode tersebut berakhir.

Rincian keringanan pajak kendaraan

Selama program berlangsung, pemerintah memberikan beberapa bentuk keringanan kepada wajib pajak kendaraan. Salah satunya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Dengan fasilitas ini, wajib pajak tidak perlu membayar denda yang timbul dari keterlambatan pembayaran PKB sesuai ketentuan program.

Keringanan lain berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Ketentuan tersebut membuat pembayaran yang harus diselesaikan dalam program menjadi lebih ringan dibandingkan kewajiban yang mencakup seluruh tunggakan beserta dendanya.

Pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB II. Fasilitas ini ditujukan bagi proses balik nama kendaraan pada kategori BBNKB II sesuai pelaksanaan program pemutihan yang ditetapkan di Bengkulu.

Ketiga bentuk keringanan tersebut—pembebasan denda PKB, penghapusan tunggakan pajak tahun sebelumnya dengan pembayaran satu tahun berjalan, serta diskon 50 persen BBNKB II—hanya berlaku selama masa program, yaitu paling lambat 30 September 2026.

Target kebijakan

Program pemutihan ini diselenggarakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor PKB. Pemerintah juga menargetkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi administrasi kendaraan.

Selain mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun, setelah program berakhir pada 30 September 2026, tidak ada program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu yang tersedia pada Oktober berdasarkan informasi yang ada.

Source link