Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dilacak, dirampas melalui mekanisme hukum, dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara. Kebutuhan inilah yang menjadi salah satu alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali didorong untuk diselesaikan pada 2026.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana rampung paling lambat Desember 2026. Rancangan aturan tersebut bukan gagasan baru. Penyusunannya telah muncul sejak 2008 dan selama lebih dari satu dekade masuk dalam agenda pembahasan pemberantasan korupsi.
Pemulihan aset menjadi bagian penting
Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak secara otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang dialami negara. Karena itu, penegakan hukum perlu diarahkan pula pada penelusuran dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Nilai itu meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.
Pemerintah juga mencatat nilai pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut menggambarkan besarnya peran pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi, selain proses menghukum pelaku.
Korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Oleh sebab itu, pendekatan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengejar orang yang diduga melakukan kejahatan, tetapi juga hasil kejahatan yang mungkin telah dialihkan ke berbagai bentuk kekayaan.
Mengisi celah dalam aturan yang berlaku
Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih memiliki keterbatasan, terutama terkait perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
RUU Perampasan Aset diharapkan menyediakan dasar hukum yang lebih menyeluruh untuk mengejar, merampas, dan mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Penguatan tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam UNCAC, pengembalian aset menjadi salah satu bagian penting dari kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara. Instrumen itu dibutuhkan karena hasil korupsi dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu.
Menjaga perlindungan hak dalam perampasan aset
Salah satu konsep yang mendapat perhatian dalam RUU tersebut adalah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture, yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.
Penerapan mekanisme tanpa putusan pidana membutuhkan batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan harta secara sewenang-wenang. Proses peradilan, pembuktian, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan tersebut.
Kajian mengenai implementasi pemulihan aset di Indonesia juga menyoroti perlunya harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan. Kelompok masyarakat sipil mendorong pengesahan RUU karena menilai aturan itu dapat memperkuat upaya mengejar hasil kejahatan, tetapi sekaligus meminta pembahasan dilakukan secara transparan, termasuk melalui keterbukaan draf dan partisipasi publik.
Dengan target penyelesaian pada akhir 2026, efektivitas RUU Perampasan Aset nantinya akan bergantung pada kejelasan mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat penegak hukum, pengawasan, serta jaminan terhadap hak masyarakat dan pihak ketiga.

