Revaldo Fifaldi Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 – Aktor Revaldo Fifaldi (RF) kembali berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Polisi menyebut penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dari penangkapan RF.
Polisi Tetapkan Revaldo sebagai Tersangka Pengguna Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa Revaldo saat ini telah resmi berstatus tersangka sebagai pengguna narkoba. Ia dijerat dengan aturan terkait narkotika sekaligus ketentuan mengenai kepemilikan obat psikotropika.
“Dari kita sendiri sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pengguna narkoba yang melanggar Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi.
Revaldo Diangan dengan Beberapa Pasal Terkait Narkoba
Dalam kasus yang menjerat Revaldo, penyidik menerapkan Pasal 609 KUHP tentang menyimpan dan menguasai barang narkoba, Pasal 127 tentang pengguna, serta Permenkes No. 14 Tahun 2005 terkait kepemilikan psikotropika yang tidak sesuai aturan.
“Pasal yang disangkakan pada yang bersangkutan Pasal 609 KUHP tentang menyimpan dan menguasai barang narkoba, kemudian Pasal 127 tentang pengguna, dan Permenkes No. 14 2005 tentang pemilikan barang psikotropika yang tidak sesuai dengan aturannya,” jelas Nasriadi.
Kasus Narkoba Kembali Menjerat Revaldo
Perhatian polisi terhadap kasus narkoba yang kembali menjerat Revaldo menjadi sorotan. Ini bukan kali pertama Revaldo terlibat dalam kasus serupa, sehingga menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Yang bersangkutan ini karena dia sudah berulang, walaupun dia hanya pengguna dia sudah berulang, kita akan proses lanjut,” tegas Nasriadi.
Meski demikian, status sebagai pengguna tidak menutup kemungkinan Revaldo mendapatkan rehabilitasi. Polisi menyebut ia tetap memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi, dengan keputusan akhir menunggu hasil asesmen terpadu.
Sumber: VIVA.co.id

