Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku
Jakarta (ANTARA) – Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas internasional yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang hendak melintasi batas atau mengunjungi negara lain. Selain menjadi syarat utama untuk keluar dan masuk suatu negara, paspor juga digunakan dalam berbagai keperluan administrasi selama berada di luar negeri, seperti pengajuan visa, pemeriksaan imigrasi, hingga identifikasi diri.
Perpanjangan Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku
Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun untuk jenis paspor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila masa berlaku paspor telah habis, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk perjalanan internasional sehingga pemilik perlu mengajukan penggantian paspor sebelum bepergian ke luar negeri. Agar proses pengurusan berjalan lancar, pemohon perlu memahami persyaratan, tahapan pengajuan, serta biaya yang harus disiapkan.
Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses pemeriksaan di kantor imigrasi.
- Paspor lama yang telah habis masa berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
- Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon berusia di bawah 18 tahun.
- Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah.
- Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon yang berstatus janda atau duda.
- Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
- Surat permohonan perpanjangan atau penggantian paspor yang memuat alasan pengajuan.
- Formulir permohonan yang dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
Mengerti lebih lanjut mengenai cara mengurus paspor yang masa berlakunya habis dapat membantu mempermudah proses bagi masyarakat. Dengan memahami langkah-langkahnya, pembewikatan dokumen ini bisa diurus dengan lebih efisien dan tidak mengalami kendala berarti.

