Tiga WNI Ditangkap di Makkah atas Penawaran Haji Ilegal

3 WNI Dibekuk di Makkah karena Tawarkan Haji Ilegal

Jakarta, Kamis, 30 April 2026 – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menerima laporan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah bahwa tiga orang yang diduga warga negara Indonesia telah ditangkap oleh pihak keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026.

Praktik Penipuan Terkait Layanan Haji Ilegal

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk penyebaran iklan haji palsu di media sosial. Selain itu, pihak keamanan Arab Saudi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang, perangkat komputer, dan kartu haji palsu. Dua di antara mereka bahkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan.

Verifikasi Identitas dan Koordinasi dengan Pemerintah Setempat

Heni menyatakan bahwa KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi terhadap identitas para pelaku serta berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan proses hukum selanjutnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak KJRI pun mengimbau WNI di Arab Saudi untuk mematuhi ketentuan yang ada terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip “tidak ada haji tanpa izin resmi”.

Selain itu, Arab Saudi saat ini gencar meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik pelanggaran haji ilegal, termasuk kasus memasukkan jamaah tanpa izin resmi ke Kota Makkah. Oleh karena itu, WNI diharapkan untuk tidak tergiur dengan tawaran layanan haji tidak resmi yang disebar melalui media sosial dan memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link